PTPN IV Regional V Raih Penghargaan Pengupahan Terbaik Tingkat Pemprov Kalbar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
(Kalbar) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PT Perkebunan Nusantara IV
Regional V (eks PTPN XIII) sebagai perusahaan pemenang pertama dengan nilai
1000 poin pada kegiatan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP)
tingkat Provinsi tahun 2023 di Kalbar.
Penyerahan penghargaan tersebut
dilakukan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Disnakertrans, Pitter Bonis, Jumat (5/1/2024). Penghargaan tersebut
diterima SEVP Business Support Muhammad Zulham Rambe mewakili Region Head PTPN
IV Regional V Khayamuddin Panjaitan, dan didampingi Kepala Bagian Sekretariat
dan Hukum Diar Nugraha Gumelar serta Kepala Bagian SDM & Sistem manajemen
Ahmad Ridwan.
“Penghargaan ini dalam bentuk
apresiasi Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Kalbar kepada PT Perkebunan
Nusantara IV Regional V sebagai rangking satu se Kalbar terkait dengan
pengupahan,” tuturnya.
Dia menilai PTPN IV Regional V dapat
menjadi pionir perusahaan dalam penerapan pengupahan yang ideal yang tentunya
berdampak pada kesejahteraan pekerja dan produktivitas bagi perusahaan.
Perusahaan ini menurutnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam hal
pengupahan yang layak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, SEVP Business Support
Muhammad Zulham Rambe menyampaikan rasa bangga dan mengucapkan terima kasih
atas penghargaan yang diberikan tersebut. Dia mengatakan bahwa penghargaan dari
Pemprov Kalbar ini bukan merupakan tujuan akhir, melainkan menjadi awal yang
baik untuk lebih giat dalam memenuhi standar yang berlaku, khususnya dalam hal
pengupahan.
“Penghargaan ini menjadi pemicu bagi
kami agar tetap taat pada aturan dan mensejahterakan karyawan yang ada di
lingkungan perusahaan,” tutur Zulham.
Baginya, penghargaan ini juga menjadi
tantangan bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja yang tentunya berdampak
pada naiknya kesejahteraan karyawan. Dalam teori pengembangan sumber daya
manusia, kata dia, maka perusahaan dan karyawan saling memberikan nilai dan
kontribusi untuk kesejahteraan bagi keduanya.
Pihaknya memastikan patuh terhadap
ketentuan perundangan, maupuan mekanisme yang berlaku dalam sertifikat Roundtable
on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Dengan kesejahteraan
semakin meningkat, kontribusi pekerja juga semakin meningkat. Tidak kalah
penting, sinergitas antar perusahaan dan karyawan bisa berdampak positif dan
peningkatan performa perusahaan,” pungkasnya.
Leave a Comment